Ketegangan Warga dan Aparat Desa Terkait Pengukuran Lahan Tambak di Desa Baturaden

Ketegangan Warga dan Aparat Desa Terkait Pengukuran Lahan Tambak di Desa Baturaden

Karawang, Java Dwipa News — Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan adanya ketegangan antara warga dengan sejumlah pihak di kawasan tambak Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Peristiwa tersebut terjadi saat adanya kegiatan pengukuran lahan tambak yang disebut melibatkan pihak terkait.

Dalam video yang beredar, terlihat Kepala Desa Baturaden, Rano Karno, berdiskusi dengan warga di lokasi tambak. Percakapan antara warga dan pihak yang hadir tampak berlangsung cukup tegang, karena sebagian warga menyampaikan penolakan terhadap kegiatan pengukuran lahan tersebut.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, pengukuran lahan tambak tersebut dikaitkan dengan kegiatan yang disebut melibatkan pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Warga yang selama ini mengelola tambak menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap lahan yang mereka kelola sebagai sumber mata pencaharian.

Dalam rekaman video yang beredar, warga juga mempertanyakan dasar hukum serta tujuan dari kegiatan pengukuran lahan tersebut. Mereka berharap adanya penjelasan yang jelas terkait status lahan serta rencana kegiatan yang akan dilakukan di wilayah tambak tersebut.

Secara hukum, penguasaan dan pemanfaatan lahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilindungi oleh negara.

Selain itu, pengelolaan wilayah pesisir, termasuk kawasan tambak, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan tersebut menekankan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus memperhatikan rencana zonasi serta kepentingan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan dan tambak.

Sementara itu, kewenangan kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pentingnya prinsip transparansi, musyawarah, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat desa.

Hingga berita ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Baturaden maupun pihak terkait mengenai kronologi lengkap peristiwa tersebut. Warga berharap adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait agar situasi di masyarakat tetap kondusif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.(na) 

Olahraga

Beckam Siap Bawa Persib Pertahankan Juara ISL

Beckam Siap Bawa Persib Pertahankan Juara ISL

Gelandang Beckham Putra Nugraha menegaskan delapan pertandingan tersisa di putaran kedua Super League 2025/2026 harus diperlakukan layaknya partai

Advertisement