Karawang, _ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang mengimbau para perangkat desa yang berkeinginan maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar menahan diri dan tetap fokus menjalankan tugasnya saat ini.
Imbauan tersebut disampaikan menyikapi adanya informasi sejumlah perangkat desa yang mulai menunjukkan minat untuk ikut kontestasi Pilkades mendatang.
Kepala DPMD Karawang, M. Syaefulloh, mengatakan secara aturan terbaru, perangkat desa yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib memahami konsekuensi administratif yang berlaku.
“Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, perangkat desa yang ingin maju kami harapkan bisa menahan diri. Tetap bekerja sesuai posisi dan tidak terlalu euforia,” ujarnya, senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini tahapan Pilkades sendiri belum dimulai, sehingga belum ada kewajiban administratif seperti cuti atau deklarasi pencalonan bagi perangkat desa.
“Belum ada aturannya untuk cuti atau deklarasi sekarang. Karena ini belum masuk tahapan. Yang penting jaga diri saja,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Syaefulloh, ketika nanti sudah masuk tahapan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala desa, maka perangkat desa tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau nanti sudah ditetapkan sebagai calon, dia harus diberhentikan. Kalau tidak mengundurkan diri, maka akan diberhentikan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sejumlah perangkat desa yang sejauh ini masih menahan diri dan belum secara terbuka menyatakan pencalonannya.
Meski demikian, DPMD mengingatkan agar seluruh perangkat desa tetap menjaga etika dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada proses hukum atau administratif.
“Kalau ada pelanggaran, tentu bisa diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Desa, termasuk melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” pungkasnya. (Red)














Komentar
Tuliskan Komentar Anda!